Tahu kenapa judul ini aku tulis dengan hurup besar dan dengan ukuran besar ? ya karena masalah ini sangat penting. Karena menyangkut dunia dan akherat.
Menurut Imam Al-ghazali, dalam bukunya ihya 'ullumiddin, "....., juga seseorang yang mempunyai hutang dan ia berminat tidak akan mengembalikannya, maka ia adalah pencuri. ia adalah pencuri". ( HR Ibnu Majah )
Kenapa hutang harus dibayar ? ya karena itu adalah hak orang lain yang telah kita pakai. Karena hak orang lain, maka ya harus kita kembalikan pada waktunya. Kalau yang memberi hutang mengikhlaskannya kepada kita karena tak mampu membayarnya, itu tidak masalah. Lha kalau belum ? Bagaimana kalau dia menagihnya di hari perhitungan kelak ? Padahal saat itu sudah tak ada lagi jual beli dan perdagangan. Lalu bagaimana kita bisa membayarnya ?