Total Pageviews

Friday, June 13, 2014

SETELAH SEKIAN LAMA TERTUNDA, HARI INI, ALHAMDULILLAH ANAKKU BERANI DI SUNAT / DI KHITAN.

Saya mempunyai kisah sendiri tentang sunat / khitan. Ceritanya begini :

Anak saya yang pertama. sunat / khitan pada saat dia berumur 12 tahun, tepatnya pada waktu dia liburan kelulusan MI / Madrasah Ibtidaiyah. Tak ada penolakan pada waktu saya mengatakan kalau sekarang sudah waktunya sunat / khitan. Dan tanpa ada kesulitan apapun saat saya mengajaknya ke dokter. Pertimbangannya, teman-temannya yang sebaya sudah sunat / khitan semua. Tentang caranya. dia memilih sunat / khitan dengan cara laser. Saya setuju saja. Sistem itu saya pikir paling baik, karena tak ada darah yang keluar pada saat pelaksanaan. Tak ada darah setetespun. Proses penyembuhannya juga cepat. Sekitar  seminggu kemudian, anak saya sudah sembuh.



Nah. ketika tiba saatnya anak saya yang kedua, masalah mulai timbul. Anakku yang kedua ini memang agak sulit diatur. Lihat bagian lain halaman ini ( anakku mogok sekolah ). Saat mogok sekolah kelas tiga MI / Madrasah Ibtidaiyah, umurnya sudah 9 tahun. Karena tidak sekolah, maka teman-teman bermainnya adalah anak-anak usia TK atau kelas 1 MI / SD saja di lingkungan rumah kami. Keadaan ini berlanjut sampai dia berumur 11 tahun. Beberapa teman MI nya dulu sudah ada yang sunat / khitan. Anakku juga tahu hal itu karena ada beberapa teman bekas MI nya dulu yang kadang kadang main ke rumah. Ketika kutawari khitan, anakku menolak dengan alasan teman bermainnya juga belum sunat Ya tentu saja karena usia mereka kan sekitar 3 - 4 tahun di bawahnya. Saat itu aku belum kawatir. Paling-paling anakku belum berani untuk dikhitan. Pada saat berumur 12 tahun, satu persatu teman MI nya dulu berkhitan. Saat aku tawari lagi untuk dikhitan, dia menolak dengan alasan nanti saja sesudah tahun ajaran baru / sekolah sudah mulai masuk. Pertimbangannya dokter sudah sepi ( anak-anak melakukan khitan biasanya pada saat liburan sekolah ). Saat itu aku mulai khawatir, karena setelah aku selidiki, semua teman sekolahnya dulu sudah dikhitan. Kekawatiranku terbukti ketika beberapa bulan kemudian. Anakku tetap menolak dikhitan.
Akhirnya aku mendapatkan cara untuk "memaksa" anakku agar berani dikhitan. Ketika aku tahu dia ingin mempunyai sebuah ipad, maka aku meng-iya-kan keinginannya dengan syarat akan membelikannya setelah dia dikhitan. Meski kelihatan takut, anakku "terpaksa" menyetujui persyaratan yang aku ajukan. Seperti permintaannya, dia minta dikhitan dengan metode laser. Setelah menghubungi dokter langgananku ( karena serngnya periksa hingga kenal baik secara pribadi ), maka suatu malam, sekitar jam delapan, aku membawa anakku ke sana. Dia ditemani kakak, ibu dan neneknya. Pada saat berangkat, tak ada masalah apa-apa. Alhamdulillah, aku bersyukur dan tetap berdo'a. Semoga tak ada hambatan. Namun mendekati rumah dokter, anakku kelihatan mulai takut. Puncaknya di halaman parkir dokter, dia tidak mau turun dari mobil. Alasannya malu karena susternya perempuan. Ketika kakak, ibu dan neneknya mencoba merayu, dia malah berteriak-teriak dan bersembunyi di jok kursi belakang mobil. Bahkan sang nenek punggungnya sempat kena cakar ketika mencoba mendekatinya. Intinya dia tidak mau dikhitan. Dokter yang mengetahui keadaan tersebut akhirnya keluar dan mencoba mendekati anakku. Reaksinya malah semakin tak terkontrol. Anakku berteriak semakin keras dan histeris. Aku kembali pulang.... gagal usahaku kali ini.
Dokternya berpesan, agar tidak dipaksa kalau anakku belum berani.....
Usahaku untuk mengajaknya khitan kucoba lagi beberapa kali. Semuanya tidak berhasil. Karena aku tak mau memaksanya, maka aku pasrahkan saja semuanya kepada Allah. "Karena khitan adalah sunah rasul- Mu Ya Allah, maka mudahkan aku untuk menjalankan kewajiban ini. Amin". Apa yang akan terjadi, terjadilah. Hanya Allah yang menentukan.

Akhirnya, Alhamdulillah, pada saat usia anakku 14 tahun, dia berani dikhitan. Dengan kesadaran sendiri. Tanpa janji atau iming-iming yang k\harus kuberikan. Tanpa paksaan dari siapapun. Setelah aku pasrahkan segalanya kepada Allah. Setelah aku hampir putus asa. Allah maha besar.

Kenapa khitan harus dilaksanakan ?
.
SUNAT / KHITAN adalah memotong sebagian anggota tubuh ( ujung kemaluan bagi laki-laki ).

Khitan dalam agama Islam termasuk bagian dari fitrah ( ajaran agama para nabi 'alaihimus salam ).
Rasulullah SAW bersabda : " Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “  (H.R Muslim 257).

Hukum Khitan dalam Islam

Para ulama Islam berselisih pendapat tentang hukum khitan menjadi tiga pendapat :
Pendapat pertama       : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat kedua          : Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan wanita.
Pendapat ketiga          : Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.

Yang lebih tepat, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki , dan merupakan kemuliaan bagi wanita namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama”. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syu’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lainnya rahimahumullah.

Sumber bacaan : Syarh, Shahih Muslim Imam An Nawawi, Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, dan Shahih Fiqh Sunnah

Pengaruh khitan / sunat terhadap kesehatan adalah sebagai berikut :

Dengan sunat (memotong kulup pada bagian atas penis), seorang laki-laki akan terjaga kesehatannya dan akan terhindar dari berbagai penyakit berbahaya yang mematikan.

Pria yang tidak dikhitan kemampuan ereksinya akan lebih rendah dibandingkan pria yang dikhitan,
selain itu pria yang dikhitan berpeluang besar untuk terhindar dari ejakulasi dini.


Penis yang dikhitan, mempunyai pengaruh terhadap kesehatan wanita / pasangannya yaitu 
dapat mencegah terjadinya berbagai penularan penyakit kelamin dan kanker serviks. Dengan dilakukannya sunat maka tidak akan terjadi penimbunan kotoran pada penis ( karena timbunan kotoran inilah yang
menyebabkan berbagai infeksi kelamin, penyakit kelamin dan kanker serviks ).


sumber bacaan  : www.rumahsunatancibinong.blogspot.com 

Maka dengan beraninya anakku disunat / di khitan, paling tidak salah satu tanggung jawabku sebagai orang tua menurut syariat agama, sudah aku laksanakan. Alhamdulillah.

Agus Prihandono
( KISAH HIKMAH NYATA )

No comments:

Post a Comment