Total Pageviews

Tuesday, March 18, 2014

HATI HATI DENGAN MAKANAN HARAM

SEORANG MUSLIM TIDAK BOLEH MEMAKAN MAKANAN SECARA SEMBARANGAN.

Masalah makanan ini seringkali kita abaikan begitu saja. Kita makan apa saja yang disediakan buat kita. Tanpa tahu hukumnya, tanpa tahu asal, kejadian dan proses pembuatannya. Sedikit kritis dalam menyikapi, maka kita akan terbebas dari makanan yang haram dan yang tidak seharusnya kita konsumsi.

Hukum Islam tidak rumit, karena apa yang diatur adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.


Makanan Halal dan Haram Dalam Islam
Menurut DR H Abdul Malik Ghozal, Lc MA,  ( majalah gontor.net ) adalah sebagai berikut :

Perkara halal dan haram, termasuk makanan, telah diterangkan ajaran agama melalui al-Qur’an dan hadis sahih. Pengetahuan tentang halal dan haram ini sangat penting bagi umat, karena menyangkut kehormatan diri dan kemurnian agama. Kehati-hatian dalam mengkonsumsi makanan sangat penting karena  makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh akan membentuk jaringan tubuh, termasuk hati. 


Diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda -Nu’man menunjukkan kedua jarinya ke kedua telingannya-: ‘Sesungguhnya sesuatu yang halal itu sudah jelas, dan sesuatu yang haram itu sudah jelas, di antara keduanya terdapat sesuatu yang samar tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang mencegah dirinya dari yang samar maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam hal yang samar itu berarti ia telah jatuh dalam haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketauhilah, setiap raja memiliki area larangan, dan area larangan Allah adalah apa-apa yang telah diharamkannya. Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging, bila ia baik maka akan baik seluruh tubuh. Namun bila ia rusak maka akan rusaklah seluruh tubuh, ketahuilah ia adalah hati.’”
 (HR. Bukhari dan Muslim)
Kriteria makanan halal

Pertama, makanan nabati berupa tumbuh-tumbuhan, biji-bijian dan buah-buahan, selama tidak membahayakan tubuh.
Kedua, minuman seperti air, susu (dari hewan yang boleh dimakan dagingnya), kopi, cokelat.
Ketiga, makanan hewani terdiri dari binatang darat dan air. Hukum binatang darat baik liar mapun jinak adalah halal selain yang diharamkan syariat. Begitu juga binatang air, dalam pendapat yang paling sahih, adalah halal kecuali yag membahayakan. 

Kriteria makanan haram

Hasil gambar untuk makanan haram
sumber : pekanbaru-tribunnews.com

Makanan yang diharamkan dalam Islam terbagi menjadi haram lidaztihi dan haram lighairihi; yaitu makanan yang pada asalnya halal namun ada faktor lain yang haram menjadikannya haram.

Makanan yang diharamkan lidzatihi oleh al-Qur’an dan hadis secara jelas, antara lain darah (dam masfuh), daging babi, khamr (minuman keras), binatang buas yang bertaring, burung bercakar yang memangsa dengan cakarnya seperti elang, binatang yang dilarang dibunuh, binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, keledai rumah (humur ahliyah), binatang yang lahir dari perkawinan silang yang salah satunya diharamkan, anjing, binatang yang menjijikan dan kotor, semua makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sedangkan makanan yang haram lighairihi, di antaranya adalah binatang yang disembelih untuk sesajian, binatang yang disembeli tanpa menyebut nama Allah (basmalah), bangkai dengan berbagai kriterianya, makanan halal yang diperoleh dengan cara haram dan diperuntukkan untuk hal yang dilarang, jallalah atau binatang yang sebagian besar makanannya kotoran atau bangkai, dan makanan halal yang tercampur dengan najis dalam bentuk cair, namun bila berbentuk padat, maka cukup membuang yang terkena najis saja.

Tentang makanan yang selain halal atau haram, kebanyakan ulama berpendapat bahwa sesuatu yang tidak dijelaskan halal haramnya, hukumnya kembali pada hukum asal, yaitu mubah. Dan perlu ditegaskan, bahwa yang halal lebih banyak dibanding yang haram. Karena itu makanlah makanan yang halal, karena hidup akan menjadi berkah, selamat di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.

Nah lalu bagaimana pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari ?

Tentang makanan halal, itu tak akan aku ceritakan disini karena sudah jelas. Yang penting kita cermati adalah tentang makanan haram yang  kadang-kadang kita makan tanpa disengaja. Agar tidak termakan oleh kita, maka perlu trik-trik khusus yang bisa kita laksanakan.

Trik pertama, kita makan masakan kita sendiri dengan bahan-bahan yang sudah kita pastikan ke"halal"annya. Kalau memakai bahan daging hewan, maka harus dari hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Atau ada lebel "halal" kalau memakai daging kemasan / beku. Serta bukan daging hewan yang dilarang seperti babi, anjing, dll. Terus bukan darah atau bangkai ( lihat keterangan di atas ). Kemudian bumbu dan bahan lainnya juga harus kita cermati, harus ada label halal serta tidak mengandung bahan-bahan haram di dalamnya.

Trik kedua adalah selektif kalau kita jajan atau makan di luar rumah. Karena kita tidak tahu secara langsung, bahan yang dipakai benar-benar halal apa tidak, proses yang dilakukan sesuai syari'at apa enggak, dsb. Kalau mau amannya, tentu saja kita tidak akan memilih rumah makan / warung yang jelas-jelas menjual masakan atau jajanan yang berasal dari hewan yang dilarang ( baik keseluruhan atau sebagian kecil saja ). Kita cari rumah makan muslim yang sudah jelas kehalalannya. Kalaupun terpaksa dan tidak jelas "kehalalan" makanan yang akan kita santap, maka kita bisa memilih jenis masakan yang menggunakan bahan dasar nabati / tumbuhan atau binatang air tawar / laut saja. Tentang bahan dasar bumbu yang dipakai, kita berdo,a semoga bukan berasal dari bahan yang haram.

Trik ketiga, kalau sudah berusaha semaksimal mungkin dan berhati hati agar terbebas dari makanan yang haram dan ternyata kita tanpa sengaja tetap memakan makanan yang haram, maka kita makan sekedarnya saja, sampai menemukan makanan yang benar-benar kita ketahui kehalalannya. Tentang hukumnya, kita pasrahkan saja kepada Allah SWT seluruhnya. Allah, dzat yang maha mengetahui dan maha bijaksana.  Wallahu a’lam bish shawab.



No comments:

Post a Comment